seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

50 Paket Sabu Siap Edar di Mura Berhasil Digagalkan Kepolisian

by Redaksi - Tanggal 25-09-2023,   jam 10:31:33
Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PURUK CAHU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya berhasil menggagalkan 50 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar di wilayah tersebut.

Terduga pelaku berisial H (33) tahun diringkus polisi dikediamannya sendiri di Desa Muara Laung II, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya pada Kamis (21/9/2022) malam.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto membenarkan atas pengungkapan 50 paket sabu tersebut.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka H karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang kebetulan berada didepan rumahnya. Kami pun langsung mengamankan yang bersagkutan," kata Iptu Arif, Senin (25/9/2023).

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 50 paket sabu-sabu seberat 14,12 gram yang dibungkus diplastik klip transparan, serta 1 buah Handphone merek Oppo A57 milik tersangka.

Kemudian pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan tersangka dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (sb)