seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pencuri 50 Kg Ubi Jalar Siap Disidangkan

by Redaksi - Tanggal 25-09-2023,   jam 11:31:36
Tersangka (tengah) dikawal penyidik Polsek Pahandut saat ingin dilimpahkan ke kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA) Tersangka (tengah) dikawal penyidik Polsek Pahandut saat ingin dilimpahkan ke kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Polsek Pahandut telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap perkar yang ditanganinya. Adapun kasis yang ditangani itu, yakni pencurian enam karung berisi ubi jalar.

Enam karung berinisikam tanaman pangan ini sebelumnya telah berhasil digasak oleh seorang pria bernama Udin (36). Berkas perkara yang dilakukannya telah dinyatakan P-21 atau lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar mengatakan, bahwa benar proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut telah dinyatakan P21 serta dilanjutkan proses hukum tahap II.

“Tersangka beserta barang bukti lainnya telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya untuk segera dimajukan ke meja persidangan,” katanya kepada awak media, Senin (25/9/2023).

Disebutkannya, jika kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 26 Juli Tahun 2023 lalu. Aksi yang dilakukan oleh tersangka ini terjsdi pada sebuah gudang penyimpanan hasil panen ubi jalar di kawasan Jalan Merdeka, Kota Palangka Raya.

“Pencurian itu berlangsung pada sekitar pukul 21.00 WIB dan baru diketahui oleh korban pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menghitung jumlah karung ubi jalar sebelum dicuci dan dijual ke pasar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, tersangka diketahui mengambil sekitar ratusan kilogram ubi jalar yang dimuat dalam enam karung 50 kg dari dalam gudang tersebut, dengan kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.

“Dua dari enam karung yang dicuri diakui oleh tersangka telah diantar ke kawasan Jalan RTA Milono di Kelurahan Sabaru, sedangkan empat karung lainnya disembunyikan pada semak-semak yang berada tak jauh dari gudang milik korban,” ucapnya.

Yang mana tersangka tertangkap tangan oleh pihak korban dan warga setempat saat ingin kembali untuk mengambil keempat karung ubi jalar tersebut, serta kemudian dirinya pun diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pahandut.

 “Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka N pun harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (rk/sb)