seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Kotim Musnahkan Barbuk Dari 173 Perkara

by Redaksi - Tanggal 26-09-2023,   jam 12:35:39
Kejaksaan Kotim saat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap. (FOTO:ABU) Kejaksaan Kotim saat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Barang bukti dari 173 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan setelah inkracht dari putusan pengadilan pada Selasa (26/9/2023) pagi di halaman kejaksaan setempat.

Barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api atau senpi, ponsel, perkara kesehatan seperti kosmestik, senjata api, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap pengadilan. Setidaknya ada 173 perkara dari November 2022 sampai Agustus 2023,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim, Donna Rumiris Sitorus.

Disampaikannya, pemusnahan barang bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara. Sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pada pemusnahan kali ini narkotika 112 perkara berjenis sabu 109,13 gram dan ganja 3,34 gram merupakan pengungkapan dari perkara Polres Kotim dan BNN Kalteng.

Lanjutnya, Kesehatan 2 perkara yakni dextromethorphan sebanyak 1.826 butir, kosmetik 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara, perlindungan anak 17 perkara, penganiayaan 11 perkara, pencurian 10 perkara, perkebunan 13 perkara, perjudian 3 perkara dan pembunuhan 1 Perkara.

Dalam musnahan bakbuk, untuk narkotika sabu dan ganja dilakukan pembelenderan dicampur pembersih WC, sedang ponsel, sajam dan senpi dipotong. Kemudian kosmetik, sarung tangan dan tas dilakukan pembakaran.

"Kegiatan ini selain merupakan tugas jaksa selaku eksekutor perkara pidana, juga merupakan edukasi bagi masyarakat sehingga mengetahui akibat hukum dari perbuatan pidana dan memberikan rasa takut untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya. (f1/sb)