Petugas kepolisian ketika sedang menindak lanjuti aduan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik judi sabung ayam. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Adanya dugaan tindak pidana perjudian, petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat merespon dan mendatangi ke lokasi yang dilaporkan, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Melalui Satuan Samapta (Satsamapta), aparat penegak hukum ini menindak lanjuti informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam pada wilayah hukumnya.
Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya bersama para personel dan Unit SPKT mendatangi lokasi yang dilaporkan yakni di kawasan pemukiman Jalan Banteng, Kota Palangka Raya.
“Sebagau bentuk quick respons menanggapi aduan masyarakat, kami segera mendatangi lokasi yang dilaporkan dan diduga terdapat aktivitas judi sabung ayam,” katanya kepada awak media, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, setibanya di kawasan yang dilaporkan itu, pihaknya menemui sejumlah masyarakat setempat untuk memastikan tentang kebenaran adanya aktivitas sabung ayam sebagaimana yang diadukan tersebut.
“Fakta di lapangan yang kami dapatkan, jika memang sebagian masyarakat setempat ini memang memelihara sejumlah ayam aduan. Namun mereka tidak ada melakukan perjudian sabung ayam dan hanya melakukan uji adu ayam jago saja,” ungkapnya.
Ditegaskannya, meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian sabung atau adu ayam jago, karena aktivitas tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. (rk/sb)