Barang bukti sabu-sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kapuas dari tangan pelaku AS. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Diduga ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria asal Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (48) tahun diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Pelaku AS ditangkap disebuah perkampuangn Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas saat ingin mengedarkan barang haram tersebut pada Selasa (26/9/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan atas pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
“Kita dibantu oleh Unit Resmob Polres Kapuas. Pelaku sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO yang berhasil kabur pada bulan Agustus 2022 sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu,” katanya.
Subandi menjelaskan, hasil pemeriksaan dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam paket besar sabu dengan berat 605 gram dan 11 paket kecil dengan berat 52 gram.
Selain sabu-sabu, sebut Kasat Narkoba ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital merk camry warna silver, uang tunai Rp 7 juta dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan pelaku pun sudah di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (sb)