seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Tumbang Ditembak Polisi

by Redaksi - Tanggal 29-09-2023,   jam 03:14:57
Pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti diamankan jajaran Polsek Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti diamankan jajaran Polsek Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Ketapang. Pelaku ini terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan dan melarikan diri saat ditangkap aparat berwajib.

Adapun identitas tersangka, yakni AP (33) seorang warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bekerja sebagai seorang karyawan di perusahaan kebun sawit.

Pria berusia 33 tahun ini melakukan aksi perampokannya di Jalan Moh Hatta, Gang Rica Jaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Sabtu (23/9/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Benar. Kami telah mengamankan satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas),” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi pada Jumat (29/9/2023).

Kapolsek mengatakan, aksi perampokan ini pelaku menyelonong masuk ke rumah korban S (48) lalu mengambil tas korban yang berisikan uang kemudian melarikan diri. Korban sempat mengejar pada saat itu.

Lanjutnya, saat korban mengejar tiba-tiba pelaku menghadang dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka tusuk.

"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya. Pelaku hendak kabur sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dengan timah panas,” ujarnya

Kapolsek juga menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 21 Juta.

"Akibat perbuatannya, AP ditetapkan sebagi tersangka dengan pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (f1/sb)