seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Tiga Perkara Baru

by Redaksi - Tanggal 04-10-2023,   jam 11:55:12
Tampak Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus. (FOTO:ISTIMEWA) Tampak Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan terhadap tiga perkara baru dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023 serta Proyek Fiktif anak Perusahaan PT Telkom Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, kasus tiga perkara kepenyidikan diumumkan pada Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, dugaan korupsi impor gula tersebut adanya penyalhgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023. Dimana pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Kemudian untuk perkara Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023, dimana dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp 1,3 Triliun tersebut diduga adanya rekayasa memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan, sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.

Sedangkan untuk perkara di PT PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018 selaku anak perusahaan PT Telkom Indonesia adanya rekayasa Proyek Fiktif 2017-2018. Pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif.

“Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 318 Miliar,” tuturnya. (*)