seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Berkas Pencuri Tiga Ponsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Redaksi - Tanggal 05-10-2023,   jam 01:43:15
Pelaku B (21) saat akan dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, Kamis (5/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku B (21) saat akan dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, Kamis (5/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka berinisial B atas perkara tindak pidana pencurian.

Pemuda berusia 21 tahun diketahui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat RT 3 RW 8 pada 10 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, bahwa berkas atas tersangka ini telah diselesaikan oleh penyidik dan telah mendapatkan status dari pihak Kejaksaan Negari (Kejari) Palangka Raya.

“Berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan setempat. Tersangka kini telah dilimpahkan untuk diajukan persidangan guna mengadili perbuatannya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/10/2023).

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat korban tengah pergi ke kamar mandi. Ketika itu tiga unit ponsel miliknya diletakan di atas meja ruang tamu. Ada kesempatan itu, tersangka ini masuk dan menggasak gadget tersebut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,9 Juta. Tersangka diancam l dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, Proses hukum tahap II akan dilanjutkan setelah kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya," pungkasnya. (rk/sb)