Proses mediasi yang dilakukan oleh Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng, Kamis (5/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Atas perbuatannya melakukan perundungan, seorang oknum mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya berinisial NB harus berurusan dengan aparat kepolisian, Kamis (5/10/2023).
Wanita berusia 19 tahun itu diduga telah perundungan, fitnah dan mengadu domba kawan-kawan kampusnya. Ia pun kini telah dibina oleh Tim Vritual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang berhasil dihimpun, jika NB ini telah memfitnah KT (19), lalu mengadu domba MT (19) dengan YL (19) dan melakukan perundungan ke DY (19) yang semuanya adalah kawan satu kampusnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, perbuatan tersebut nekat dilakukan NB cuma gara-gara cowok yang sedang dekat dirinya.
Setelah menerima curhatan dari para mahasiswi yang terlibat permasalahan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyambangi kampus dimana lima mahasiswi itu menimba ilmu pendidikan itu.
"Kami kemudian melakukan mediasi bersama pihak kampus dengan memanggil semua mahasiswi yang terkait dengan permasalahan tersebut," katanya kepada awak media.
Setelah diberikan pemahaman dan edukasi oleh personel kita ketika melakukan mediasi itu, NB akhirnya menyadari akan kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada rekan-rekannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelajar dan mahasiswa, setop melakukan perundungan, fitnah dan adu domba karena hal tersebut sangat merugikan orang lain serta melanggar hukum," pungkasnya. (rk/sb)