Petugas sedang berupaya memadamkan kebakatan lahan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Kabag Ops Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kompol Syamsul Bahri mengatakan bahwa penegakan hukum dan mencari pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus ada bukti dan saksi yang kuat.
"Mencari dan menangkap pelaku pembakar lahan menjadi kendala kami. Tidak ada bukti yang kuat yang bisa menjerat pembakar dan menetapkannya sebagai tersangk. Harus ada saksi yang kuat,” ujar Kompol Syamsul Bahri pada Kamis (5/10/2023).
Dirinya juga menjelaskan, saat kebakaran hutan terjadi sulit sekali mencari bukti. Kemungkinan barang bukti seperti korek api, puntung rokok dan sebagainya sudah lenyap terbakar api. Selain itu juga sulitnya akses aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan.
"Apalagi lahan yang terbakar dan sedang diselidiki itu sangat jauh dari permukiman warga. Maka dari itu pihak penyidik terus berupaya melakukan penyelidikan agar pelaku karhutla segere tertangkap,” tegasnys.
Sementara tanggapannya mengenai saran dari masyarakat untuk membuat peraturan daerah agar dilakukan pengawasan di lokasi eks lahan yang terbakar dengan tidak boleh digarap selama 3-5 tahun oleh pemilik lahan. Dirinya masih belum tahu menahu tentang hal itu.
"Kalaupun ada atuaran daerah, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan agama karena yang kita hadapi adalah masyarakat,” imbuhnya. (f1/sb)