seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Oli Palsu di Palangka Raya, Lima Tersangka Diringkus

by Redaksi - Tanggal 06-10-2023,   jam 06:48:36
Petugas kepolisian ketika para pelaku pengedar oli palsu yang berhasil diungkapnya, Jumat (6/10/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Petugas kepolisian ketika para pelaku pengedar oli palsu yang berhasil diungkapnya, Jumat (6/10/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran oli palsu di wilayah hukumnya.

Dari penindakan ini, petugas kepolisian berhasil meringkus sebanyak lima tersangka dari dua lokasi berbeda. Kelima pelaku ini adalah MR 34, TAS 48, A 33, HF 31 dan RD 26.

Untuk lokasi pengungkapan pertama berada di Toko Galaxi Prima Nusantara Motor milik pelaku MR yang terletak di Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan. Di lokasi itu ditemukan ada sekitar 759 botol oli palsu. Penindakan itu sendiri berlangsung pada Senin (25/9/2023) lalu.

Kemudian lokasi kedua adalah Toko Milik TAS yang berada di Jalan Seth Adjie Induk, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pada penindakan yang terjadi pada Sabtu (30/9/2023) siang lalu, petugas mendapati 11.867 botol oli palsu.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengungkapkan, bahwa para tersangka ini pada dasarnya telah mengetahui bahwa oli yang diedarkan itu adalah palsu atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

“Dari lokasi pertama kami menemukan ada delapan jenis oli palsu, sedangkan di lokasi kedua sda sekitar 17 jenis oli palsu yang turut diedarkan pelaku,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Jumat (6/10/2023) sore.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para tersangka jika oli palsu yang dipasarkan mereka ini didapatkan dari seseorang berada yang di Pulau Jawa. Barang itu dikirimkan menggunakan kapal laut menuju Banjarmasin dan sampai di Palangka Raya menggunakan jalur darat.

“Para pelaku ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dengan meraup keuntungan masing-masing 10-15 ribu perbotolnya,” ucapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

Disebutkannya, oli-oli palsu ini akan diedarkan di seluruh wilayah Kalteng khusunya Palangka Raya. Dalam kasus itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah distributor oli resmi untuk mengetahui oli itu palsu atau tidaknya.

 “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 tentang minyak gas dan bumi,” tandasnya. (rk/sb)