seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Guru Besar UPR Dipolisikan Dosen Fisipol

by Redaksi - Tanggal 06-10-2023,   jam 07:14:13
Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat mendampingi kliennya Paulus Alfon menunjukkan bukti laporan dari Polda Kalteng, Kamis (5/10/2023) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA) Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat mendampingi kliennya Paulus Alfon menunjukkan bukti laporan dari Polda Kalteng, Kamis (5/10/2023) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UPR, Paulus Alfon Yance Dhanarto didampingi Kuasa Hukumnya, Parlin B Hutabarat mempolisikan seorang oknum Guru Besar di Perguruan Tinggi Neger di Palangka Raya.

Pelaporan terhadap Profesor Kumpiady Widen ini dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Kamis (5/10/2023) siang kemarin.

Parlin Hutabarat menyebutkan, jika laporan dilakukan setelah pencemaran nama baik klien kita atas nama Paulus Alfon melalui pesan aplikasi WhatsApp ke sejumlah dosen Fisipol yang dilakukan oleh terlapor.

"Terlapor ini ketika itu menyebutkan pada proses pemilihan senat, tiga calon kandidat merupakan pria premanisme dan merupakan binaan dari klien kami,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskanny, saat beredarnya isu itu, kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pesan berantai berbunyi yang dimaksud. Paulus baru mengetahui adanya pesan itu setelah mendapat panggolan oleh ketua dan sekretaris jurusan.

"Klien saya kaget mendengar informasi itu, kemudian memberikan somasi kepada terlapor untuk klarifikasi dan meminta maaf, namun tidak diindahkan," tuturnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Prof Kumpiady Widen melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelaporan atas dirinya tersebut masih belum memberikan balasan hingga berita ini dilayangkan. (rk/sb)