Kasi Pidum Kejari Pulang Pisau Harisha Cahyo Wibowo, S.H saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Kadarkum di Desa Tahai, Kamis (29/10/2022). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (29/9/2022) itu dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Harisha Cahyo Wibowo, S.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH.
Kegiatan ini inisiasi di Pusat, Propinsi dan di kabupaten atau kota itu berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Seksi Pidana Umum (Pidum), Harisha Cahyo Wibowo, SH menyampaikan hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila kesadaran hukumnya tinggi, serta hukum tidak pernah mengikat. Kecuali kata Harisha, atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Kapuas menjelaskan bahwa kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup di dalam setiap aparatur dan masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Keluarga Sadar Hukum disebut Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya," jelas Harisha, Senin (3/10/202).
Harisha menambahkan bahwa pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas bagi tenaga penyuluhan, kelompok sasaran penyuluhan hukum, dan materi penyuluhan hukum.
“Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, sehingga diharapkan setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," ucap Harisha.
"Adapun tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai media edukasi bagi masyarakat agar lebih mengenal hukum," tandasnya. (dm)