Terduga pelaku buronan saat ditangkap oleh Tim Tabur. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kota Makasar pada Senin (16/10/2023).
Dimana DPO yang berhasil diamanakan merupakan tersangka dalam perkara Korupsi berinisial atas nama RAF, yang diamankan di Perumahan Graha Nusa Madani.
Dikutif dari webset resmi kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penangkapan kepada tersangka RAF dilakukan berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2023.
"Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp 50 miliar,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwasannya saat dilakukan pengamanan terhadap RAF, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Untuk proses selanjutnya RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya. (*)