FPKMS Salah Satu Dukungan Perusahaan untuk Masyarakat
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak semua invetor perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi untuk membangun kebun masyarakat.
Ini dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi seperti di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan yang memakan korban jiwa saat masyarakat menuntut 20 persen plasma dari PT HMBP I.
Pada Kamis (26/10/2023) Sinarmas Group melakukan perjanjian kerja sama dengan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS di Gedung AJT Kantor Gunernur Kalten di Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu langsung dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo didampingi Sekda Nuryaki dan sejumlah Kepala Dinas. Hadir juga dalam perjanjian CEO Sinarmas Group Benny Yusuf Setiawan.
Edy Pratowo menyampaikan, kerja sama kemitraan melalui koperasi yang dilaksanakan ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar. Diharapkan juga Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar mematuhi regulasi yang berlaku, pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.
Edy mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya tersebut, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik. Dijelaskan juga berdasarkan. Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.
“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” tegasnya. (sb/*)