seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bejat!!! Anak 10 Tahun Diberi Miras dan Disetubuhi

by Redaksi - Tanggal 27-10-2023,   jam 07:35:09
Terduga pelaku pemerkosaan anak bawah umur berhasil dibekuk aparat kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pemerkosaan anak bawah umur berhasil dibekuk aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang pemuda di Kapuas berinisial AP (22), dia merenggut secara paksa keperawanan anak yang masih berusia 10 tahun.

Untuk melancarkan aksinya tersebut pelaku merayu korban dan memberikan minuman keras, di saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras tersebut dibawa kedalam sebuah kamar dengan ancaman sehingga terjadi persetubuhan.

Kejadian itu baru diketahui ketika korban menceritakan kepada orang tuanya, mendengar itu orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polres Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan atas kejadian tersebut dan terduga pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana pelaku mendatang korban dan memberikan minuman keras kepada korban sehingga hilang kesadaran dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

“Kejadian di Kecamatan Selat saat korban tidak sadar karena diberi minuman keras oleh pelaku. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Fery Penyeberangan Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas pada siang tadi,” sebutnya.

Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. (sb)