seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 28-10-2023,   jam 09:10:32
Tiga terduga pelaku pencurian sarang burung walet saat digiring kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Tiga terduga pelaku pencurian sarang burung walet saat digiring kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, MUARA TEWEH – Komplotan pencuri sarang walet di Kabupaten Barito Utara yang sudah lama meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara pada Rabu (25/10/2023).

“Pelaku berjumlah tiga orang yang kita amankan, diantaranya adalah BR, C dan S yang memiliki perannya masing-masing,” ucap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (28/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka mengakui perannya dalam serangkaian pencurian sarang walet di beberapa TKP, modus operandi mereka yaitu dengan merusak gembok dan pintu utama, bahkan menjebol dinding bangunan untuk masuk.

BR bertanggung jawab sebagai pembongkar pintu dan penjebol tembok, S membantu dalam merusak pintu utama atau menjebol tembok, sementara C menjaga situasi di sekitar TKP dari awal hingga akhir tindakan pencurian.

“Kasusnya masih pengembangan apakah ada tersangka lain dan jumlah TKP, bahkan apakah ada TKP di luar Kabupaten Barito Utara,” ungkap AKP Wahyu.

Disampaikannya, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari korban sehingga melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Setelah kita kembangkan akhirnya para tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 365 Jo 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (sb)