Pelaku penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (30/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Didalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) di sebuah barak kawasan Jalan Krisna, Kota Palangka Raya, Senin (30/10/2023) kemarin.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pelaku ini kita amankan karena tertangkap tangan telah menyimpan sebanyak tujuh paket diduga narkotika jenis sabu.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Sambungnya, pada melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan enam paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil.
“Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone,” urainya.
Lanjurnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)