Suasana penandatanganan kesepakatan bersama antara PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. FOTO: ISTIMEWA
SB, BANJARBARU - PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kesepakatan atau MoU tersebut, Senin tanggal 30 Oktober 2023 bertempat di Hotel Cordia Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH.
Kasi Penerangan Hukum mengatakan dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Mukri, SH. MH mengucapkan terima kasih kepada PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan untuk bekerja sama, dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini.
"Kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," jelasnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya. Untuk itu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi.
"Sedangkan jika terjadi sengketa antara PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, atau Fasilitator," tegas Kasi Penkum.
Dr. Mukri, SH, MH menyampaikan atas kepercayaan yang telah diberikan dan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara, dalam hal Pendapat Hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assitance), dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH berharap, agar perpanjangan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga visi dan misi kita untuk bersama-sama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik," tandasnya. (alh)