Tiga pasangan yang terciduk berada dalam kamar kos ketika diangkut ke kantor Satpol PP Palangka Raya, Selasa (31/10/2023) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Dalam rangka pencegahan dan penanganan gangguan ketertiba umum dan ketentraman masyarakat, tim gabungan melakukan operasi razia ke sejumlah barak atau kos yang ada di Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Palangka Raya bersama TNI-Polri serta instansi terkait lainnya, pada Selasa (31/10/2023) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Sasarannya saati itu berada pada Kos Talenta, yang ada di Jalan Pengeran Samudra, Barak Ungu di Jalan Pangeran Samudra, Kedai Coffe di Jalan Mangkurambang, Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, kegiatan ini sekaligus sebagai upaya sosialisasi dan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah yang ada di wilayah Kota Palangka Raya ini.
“Dari kegiatan itu, kami mendapati tiga pasang yang berada dalam masing-masing kamar Kost Talenta dan tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Ia menegaskan, kepada pengelola barak dan kost agar tidak boleh menerima pengunjung atau penyewa yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga tapi tinggal dalam satu pintu.
“Jangan menerima pelanggan yang tinggal dalam satu barak namun bukan pasangan suami istri. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak atau pelaku usaha dapat mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya.
“Berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tertib pendidikan,” tandasnya. (rk/sb)