seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Berbelanja, Pelaku Ini Gasak Dua Ponsel Pemilik Warung

by Redaksi - Tanggal 02-11-2023,   jam 03:23:04
Terduga pelaku pencurian ponsel berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurian ponsel berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pencurian ponsel milik warga di kawasan Kompleks Kampus Universitas Palangka Raya (UPR), seorang pria berinisial MT (27) diamankan jajaran Polsek Pahandut pada Kamis (2/11/2023) pagi.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu 29 Oktober lalu,” ungkap Wakapolsek Pahandut, AKP Suharno pada Kamis (2/11/2023) dari rilis yang dikirimkan.

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Jumatin (55), waktu itu sekitar pukul 14.30 WIB dia menjaga warung dan datang pelaku dengan modus sebagai pembeli.

 “TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Usai melayanan pelaku dan tidak berselang lama, korban baru menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,00 dan melapor kepada Polsek Pahandut.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (sb)