Anggota BPK RI, AQ menggunakan baju tahanan saat digiring tim penyidik. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menerangkan, satu orang ditetapkan tersangka oleh penyidik adalah AQ, yaitu sebagai anggota BPK RI.
Yang mana, pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp 40 miliar dari tersangka IH, WP dan SR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Dr Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sb/*)