seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Kendari Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp 4.308.472.793

by Redaksi - Tanggal 13-11-2023,   jam 05:45:13
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Rolan H Bakar didampingi anggotanya menerima uang pengembalian kerugian negara. (FOTO:ISTIMEWA) Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Rolan H Bakar didampingi anggotanya menerima uang pengembalian kerugian negara. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KENDARI – Terdakwa Direktur PT Bumi Sultra Jaya bernama Wardan menyerahkan uang kerugian negara di perpajakan senilai Rp 4.308.472.793 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Senin (13/11/2023) siang.

Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld Rubiani, Kepala Subbagian PEmbinaan Mananda J Manullang, Kepala Seksi PB3R Dr Rahmi Yunita dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT Bank Rakyat Indonesia tbk.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakar SH MH mengatakan, Wardan diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang RI No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang mana, terdakwa selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel tahun 2018 sampai 2019 dengan sengaja tidak membayarkan pajak.

“Selama dua tahun, terdakwa tidak membayarkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dimana terdakwa selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT Bumi Sultra Jaya yaitu PT Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp 4.308.472.793,” ucapnya.

Selain itu dirinya menyampaikan, bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.

“Kita akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara,” terangnya.

Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.

Selanjutnya uang sejumlah Rp 4.308.472.793 tersebut akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. (*)