Petugas saat melakukan penertiba terhadap APS melanggar aturan, Selasa (14/11/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya dan beberapa instansi Pemerintah Kota Palangka Raya serta TNI-Polri menyisir sejumlah wilayah Kota Cantik ini untuk melakukan penertiban.
Adapun sasaran dalam penertiban ini, yaitu alat peraga sosialisasi (APS) yang diketahui tidak berijin dan dipasang pada tempat tidak semestinya serta mengandung unsur kampanye seperti mengajak untuk memilih.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, pada hari pihaknya melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang ada mengandung unsur kampanyenya.
Kegiatan ini berlangsung pada tiga kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya, kemudian dua kecamatan lainnya akan menyusul.
“Saat ini kami melakukan penertiban di Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau. Sedangkan Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit menyusul dikemudian hari,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Endra mengungkapkan, bahwa dalam penertiban ini, pihaknya bekerja sama dengan stakholder terkait, seperti Satpol PP, Disperkimtan dan DLH Kota Palangka Raya serta TNI-Polri.
“Penertiban APS berkedok APK itu dikarenakan saat ini belum diperbolehkan untuk berkampanye.Masa kamapanye sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 28 Novermber 2023-10 Februari 2024,” tegasnya.
Menurutnya, jika alat peraga yang sudah berijin dan tidak ada unsur kampanye tidak akan ditertibkan. Namun apabila sudah berijin ditemukan ada unsur kampanyenya, maka akan diturunkan dan diminta untuk diganti
“Kami persilahkan kepada para peserta caleg bersosialisasi dengan cara memasang APS di wilayah Kota Palangka Raya, tentunya juga harus berijin dengan dinas-dinas terkait lainnya,” tutupnya. (rk/sb)