Bawaslu Kotim saat melakukan penertiban APS disekitar wilayah Kota Sampit (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penertiban Alat Perasa Sosialisasi (APS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pihaknya melakukan penertiban baliho Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) dan juga bendera Parpol.
"Sejak ditetapkannya DCT anggota legislatif ada 25 hari baru bisa melaksanakan kampanyen, yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan tanggal 4 sampai 27 November 2023 kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan segala bentuk kampanye dahulu," kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Selasa (14/11/2023).
Pihak Bawaslu Kotim saat ini melakukan penertiban dalam rangka untuk mencegah terjadinya temuan atau laporan pelanggaran terhadap kampanye yang dilakukan diluar jadwal atau kampanye sebelum masa kampanye. Atas intruksi dari Bawaslu RI pihaknya menindaklanjuti bahwa seluruh 14 Kabupaten/Kota akan melaksanakan penertiban paling lambat 16 November.
"Hari ini kami melakukan penertiban sampai tanggal 16 baik di jalan umum, sekunder dan di gang-gang. Ketika nanti tanggal 17 sampai 27 November masih ada yang melakukan pemasangan lagi, maka kami akan menjadikan hal tersebut sebagai pelanggaran sesuai dari intruksi dari Bawaslu RI," ucapnya.
Ketika masih ada anggota atau partai yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan Pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal maka akan dikenakan sanski pidana 3 Tahun Penjara dan denda Rp36.000.000 Juta.
Adapun penertiban APS tersebut, pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder yaitu Satpol PP, TNI, Kesbangpol Kotim, DPTSDM Kotim dan Diskominfo Kotim. Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta pemilu agar tetap menjaga kondusifitas supaya pelaksanaan pemilu di Kotim dapat berjalan dengan baik dan aman. (f2/sb)