Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir. (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini telah menerima dua laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang nanti.
"Sampai saat ini kami baru menerima dua laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat tertib dan mengikuti setiap tahapan yang berlangsung," kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Kamis (16/11/2023).
Dirinya menjelaskan, dua laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi diluar jadwal kampanye yang artinya kampanye sebelum masa kampanye. Dirinya juga tidak menyebutkan siapa orang telah melaporkan hal tersebut dan siapa peserta pemilu yang telah dilaporkan tersebut.
Natsir mengatakan kedua laporan tersebut telah diserahkan dan ditindak lanjuti serta diproses oleh Sentra Penegak Hukum Terpada (Gakkumdu), tidak hanya itu saja, Bawaslu Kotim juga mengikutsertakan dan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya dalam penanganan pelanggaran tersebut.
Secara umum tindakan yang telah dilakukan oleh pihak yang dilaporkan memang bersalah, tetapi secara hukum belum memenuhi unsur kumulatif dan belum dapatt dikenakn sanksi. Hal tersebut dikarenakan, laporan yang diterimanya sebelum ada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu.
"Untul saat ini laporan masih dalam penanganan. Karena kemarin belum penetapan DCT dengan begitu pihak yang dilaporkan belum sah menjadi caleg, sehingga tidak dapat disalahkan atau dalam artian pihak yang dilaporkan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Tetapi dirinya berharap hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi para peserta pemilu lainnya untuk dapat mematuhi aturan pemilu yang berlaku. Karena sejak tanggal 4 November 2023 kemarin DCT untuk para peserta pemilu legislatif Kotim sudah ditetapkan dan diumumkan. (f2/sb)