seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mantan Kadishub Kotim Ditetapkan Tersangka Korupsi Parkir PPM

by Redaksi - Tanggal 18-11-2023,   jam 05:39:26
Terduga tersangka J menggunakan baju tahanan saat digiring oleh penyidik usai ditetapkan tersangka. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga tersangka J menggunakan baju tahanan saat digiring oleh penyidik usai ditetapkan tersangka. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tahun anggaran 2019 sampai dengan anggaran 2022. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim (Kejari) Ramdhani membenarkan, bahwa F ditetapkan sebagai tersangka setalah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kantor Kejari dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas kelas 11 Sampit selama 20 hari kedepan. Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan burdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” kata Ramadhani pada Sabtu (18/11/2023).

Ramadhan mengatakan, yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) je Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ko-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirinya mengatakan,akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotim Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.737.456.530.

"Kerugian negara sekitar Rp.737.456.530. Untuk hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Fn saat itu dirinya menjabat sebagai Kadishub Kotim mengelolah perkir di PPM sampit anggaran 2019- 2022. Kasus ini bergulir setelah pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga melalui sistem e-parking hingga naik ke penyelidikan. (f1/sb)