Lewati ke konten utama
HUKUM

Tragedi Desa Bangkal, Satu Perwira Polda Kalteng dan Empat Masyarakat Ditetapkan Tersangka

Redaksi 24-11-2023, 03:33 WIB 2 menit baca
Polda Kalteng saat melaksanakan konferensi pers kasus Desa Bangkal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Polda Kalteng saat melaksanakan konferensi pers kasus Desa Bangkal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkapkan siapa pelaku dibalik tragedi yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, beberap bulan lalu.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dalam tragedi berdarah yang terjadi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) menewaskan seorag masyarakat setempat bernama Gijik (35).

Sedangkan satu warga lainnya bernama Taufikurahman (23) ketika itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi guna mengangkat satu proyektil yang bersarang pada bagian punggungnya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa dalam tragedi yang terjadi di Desa Bangkal itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode Scentific Crime Investigation bersama Tim Mabes Polri.

“Kami telah menetapkan satu tersangka dari personel polri atas kasus yang terjadi di Desa Bangkal seorang perwira berpangkat Iptu dan berinisial ATW yang kini telah dilakukan penahanan,” katanya saat jumpa pers, Jumat (24/11/2023).

Lanjutnya, tersangka ini sehari-harinya berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng dan telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan atas kejadian itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa sepucuk senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan. Kemudian hasil visum et repertum dari korban Gijik dan sebagainya.

“Dalam kasus ini, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat 2 ayat 3 kuhp jo Pasal 49 Ayat 1 tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman paling lama 5 tahun dan apabila mati korban meninggal dunia penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, bahwa penyidik hanya menetapkan tersangka tunggal atas kasus penembakan tersebut, pasalnya hanya tersangka itu yang melakukan perbuatan pidana.

“Selain itu kami juga menetapkan empat tersangka lainnya dari masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka dipidana atas penggunaan sajam dan melakukan pengancaman serta penyerangan terhadap petugas,” urainya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard