seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Amankan 629 DPO

by Redaksi - Tanggal 26-11-2023,   jam 05:47:42
Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani

SB, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani dalam siaran pers yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Indonesia, telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang sepanjang tanggal 23 Oktober 2019 sampai 26 November 2023.

Berikut jumlah rekapitulasi sebagai berikut : tanggal 23 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019: 28 orang, 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020: 138 orang, tanggL 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021: 149 orang, tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022: 181 orang. Selanjutnya tanggal 1 Januari sampai dengan 24 November 2023: 133 orang.

"Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya," jelasnya.

Lanjutnya, kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006," tegasnya.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Ketut menambahkan, turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum," tandasnya. (dm)