Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng Douglas Pamino Nainggolan memimpin penggeledahan di Jakarta. FOTO: ISTIMEWA
SB, JAKARTA - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero), berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 ditangani Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus bergulir.
Terbaru tim penyidik dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng Douglas Pamino Nainggolan melakukan penggeledahan tiga tempat di Jakarta, antara lain di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Pusat, dan Kantor PT. Haleyora Powerindo, pada Selasa (28/11/2023).
"Tim penyidik Kejati Kalteng dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan menggeledah di Kantor Kementerian ESDM Jakarta Selatan, Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan, dan Kantor PT Haleyora Powerindo Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra.
Lanjutnya penggeledahan ini dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN – 01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Nomor : PRIN-01.A/O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.
"Tim penyidik mengamankan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN tersebut. Lalu untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalteng," tegasnya.
"Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero), masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan BPK RI Perwakilan Kalteng," pungkasnya. (dm)