Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau foto bersama narasumber, dan peserta forum koordinasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (11/10/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, PULANG PISAU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan pertemuan koordinasi, dan kerjasama lintas sektor, dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan melalui forum koordinasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan, dan anak di Kabupaten Pulpis, di Aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Pulpis dr Bawa Budi Raharja dengan menghadirkan 3 Narasumber dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan melibatkan peserta berjumlah 30 orang.
dr Bawa Budi Raharja mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggan Hak asasi manusia (HAM), pelanggaran norma sosial, dan kemanusiaan. Perempuan sampai dengan sekarang masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam lingkup sosial dan budaya.
"Baik yang terjadi dilingkungan rumah tangga maupun diluar rumah tangga, dan hal ini telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia," ucapnya.
"Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu nasional dan di dalam RPJMN 2005-2025 penurunan angka kekerasan terhadap perempuan merupakan prioritas utama didalam program pembangunan pemberdayaan perempuan," lanjut dr Bawa.
Lanjut dr Bawa, bantuan hukum untuk penghapus bentuk KDRT sudah ada, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan, dimana gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk KDRT secara khusus perempuan dan anak juga belum dapat dibuat secara akurat.
"Karena ketiadaan data korban tindak pidana tersebut. Seperti ruang pelayanan khusus (Kepolisian, dan LBH," tegasnya.
Bawa sistem pencatatan melalui kegiatan pendataan dan pelaporan tersebut, diharapkan akan diperoleh data tindak kekerasan dari berbagai unit pelayanan secara cepat, akurat dan periodik. Sehingga adanya data akan memudahkan pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bawa menambahkan upaya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak, adalah dalam merespon situasi tersebut dan bermitra dengan lembaga-lembaga pendamping korban dan lembaga independen lainnya, terutama yang mempunyai program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, salah satunya melalui forum koordinasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Bawa mengakui forum ini mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan dan pemulihan termasuk psikologi korban, pendampingan hukum dan advokasi. Peningkatan kualitas SDM lembaga layanan PPA, penguatan jaringan informasi layanan pengaduan kasus dan meningkatkan ketrampilan korban dalam reintegrasi sosialnya.
Lanjutnya lagi, DP3AP2KB bekerjasama dengan UPTD PPA Kabupaten Pulang Pisau akan senantiasa mengupayakan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Sehingga meminta kepada semua pihak terkait untuk dapat bekerjasama dengan unit-unit lainnya, dan seluruh masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan terintegrasi.
"Melalui forum koordinasi penanganan korban kekerasan pada perempuan, dan anak, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau," tandasnya. (dm)