Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri., SH., MH.
SB, BANJARMASIN - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan selama 2 hari dimulai Rabu, 13 Desember 2023 sampai Kamis, 14 Desember 2023 di Ballroom Aston Banua Hotel.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri., SH., MH., dan dihadiri jajaran Kejati Kalsel dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan beserta jajarannya.
Kajati Kalsel Dr. Mukri S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan prinsipnya Rapat Kerja Daerah ini, merupakan tindak lanjut dari Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pramusyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
"Secara konseptual Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan ini, merupakan metode baru yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran," ucap Mukri.
Untuk itulah, lanjut Kajati, pelaksanaan rapat kerja daerah pada Tahun 2023 ini mengandung arti/makna strategis yang berharga bagi bersama, karena dalam rangka mempersiapkan penerapan siklus baru Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai pijakan awal dalam pelaksanaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2024.
"Hal ini sejalan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang ideal mengingat yang dibahas dalam Rekerda, dimulai dari inventarisasi capaian kinerja yang telah dilakukan, serta pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden," tegasnya.
Selain itu, dalam forum rapat kerja ini dituntut juga harus mampu memproyeksi mengenai kebutuhan riil 1 (satu) tahun ke depan (T+1) pada masing-masing satuan kerja.
Lanjutnga, harapan dari kegiatan ini dapat menghasilkan buah pikiran dalam penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2023, dan kebutuhan Riil Tahun 2025 untuk masing-masing bidang pada seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, termasuk usulan usulan/rekomendasi ke tingkat pusat sebagai bentuk partisipasi guna kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan di daerah di masa yang akan datang.
"Hal itu tentunya bertujuan mewujudkan martabat Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, berintegritas, dapat dipercaya, dan dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan " tandasnya. (adm)