Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Namun tidak sembarangan orang dalat melakukan praktit tersebut.
Tindakan menggugurkan kandungan juga memiliki risiko dari sisi medis maupun hukum, terutama jika dilakukan secara ilegal. Risikonya dapat semakin meningkat bila aborsi dilakukan bukan oleh dokter.
Baru-baru ini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka berinisial AR (15) dan NSA (15). Keduanya terbukti telah melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat-obatan.
Dua pasangan sejoli yang masih berstatus sebagai pelajar atau duduk di bangku SMP di salah Kota Palangka Raya itu nekat melakukan abrosi terhadap janin yang dikandungnya hasil hubungan diluar nikah.
Tindakan ilegal itu juga dibantu oleh kedua orang tua, kakak kandung hingga salah satu pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya yang menjualkan obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, bahwa tindakan aborsi adalah rangkaian tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompeten pada bidangnya
“Tindakan aborsi adalah tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai kompetensi di bidangnya“, selain itu secara prinsip maka salah,” katanya, Senin (18/12/2023).
Mengenai peredaran obat-obat penggugur yang didapatkan oleh para pelaku itu, sambungnya begitu pula mengenai penggunaan alat/obat hanya bisa digunakan oleh tenaga medis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kalau masalah jual beli obat sudah diatur regulasinya. Baik itu obat bebas/beli tanpa resep dokter ataukah obat yang untuk membelinya harus menggunakan resep dokter,” tandasnya. (rk/sb)