seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Aset Milik Benny Tjokrosaputro Dilakukan Eksekusi, Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

by Redaksi - Tanggal 13-10-2022,   jam 06:24:36
Sita eksekusi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, Kamis (13/10/20229. FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Sita eksekusi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, Kamis (13/10/20229. FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, JAKARTA - amis 13 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset, milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/10/2022) bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Sita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, adapun aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Selanjutnya 51 bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," jelasnya dalam siaran pers kepada awak media, Kamis (13/10/2022). 

Kapuspenkum menerangkan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Lanjutnya, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan, dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," tandasnya. (adm)