Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejaksaan Terima Penghargaan JDIHN Tertinggi Kategori Eka Acalapati

Redaksi 28-12-2023, 08:51 WIB 1 menit baca
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (FOTO: ISTIMEWA)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menerima piagam penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bernilai paling tinggi, dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN lainnya dengan kategori “Eka Acalapati”.

Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat. 

Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki.

"Piagam penghargaan Eka Acalapati yang diterima Korps Adhyaksa ini suatu membanggakan. Ini salah satu bentuk prestasi dan kado akhir tahun 2023, semoga Kejaksaan terus memberikan yang terbaik," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana, Kamis (28/12/2023). (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard