seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Pinjam Motor Operasional Perusahaan, Karyawan Koperasi Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 16-10-2022,   jam 08:05:10
DIAMANKAN : Terduga pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO : POLISI DIAMANKAN : Terduga pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Karyawan Koperasi Sumber Makmur bernama Diomsius Pakpahan alias Dion (24) diringkus Resmob Polres Kapuas di PT KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewe Sanggala Garing, Kabupaten Katingan, Jumat (14/10/2022) pukul 22.00 WIB.

Dia diduga melakukan penggelapan sepeda Honda dengan nomor polisi DA 3108 PP milik bosnya sendiri.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pada Jumat (23/10/2022) pukul 21.00 WIB, tersangka membawa kabur sepeda motor operasional Koperasi Sumber Makmur yang dipergunakan sebagai alat transportasi.

Dikatakan Kasat, terlapor bekerja dalam melakukan penagihan uang pinjaman kepada para nasabah, namun terlapor sampai sekarang tidak pulang kembali ke Kantor Koperasi Sumber Makmur di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dan pelapor sempat menghubungi nomor ponsel pelapor namun tidak akti.

"Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Hasil laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyian PT KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Teweh Sanggala Garing, Kabupaten Katingan," ucap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (16/10/2022).

Selain tersangka katanya, juga mengamankan barang bukti berupa satu STNK dan sepeda motor hasil curian.

"Tersangka sendiri dijerat Pasal 372 KHUPidana tindak pidana penggelapan," tukansya. (ok)