seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Kotim Intip Netlatitas ASN Masa Pemilu

by Redaksi - Tanggal 19-01-2024,   jam 06:58:17
Kordiv P2H Bawaslu Kotim, Salim. (FOTO:ISTIMEWA) Kordiv P2H Bawaslu Kotim, Salim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Mengingat terdapat beberapa anggota DPRD Kotim yang melakukan tinjauan dan Reses di akhir masa jabatannya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan tanggapan terhadap adanya kegiatan seperti itu.

Salim selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas (Kordiv P2H) menyampaikan, bahwa terkait dengan kunjungan reses tidak diatur dalam peraturan pemilu, baik UU maupun PKPU.

"Yang kami perhatikan adalah ketika petahana melakukan reses tidak di perbolehkan berkampanye kecuali mengajukan izin kampanye," ungkap Salim (19/01/2024).

Adapun yang menjadi perhatian serius dari Bawaslu Kotim adalah netralitas ASN yang berada di lokasi reses dan ikut melakukan reses bersama anggota DPRD Kotim karena itu merupakan pelanggaran.

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, dikarenakan ASN harus menjaga netralitasnya terutama di Wilayah Kotim ini sendiri.

Salim juga berharap kepada pihak yang terlibat dalam politik jangan sampai mengendarai ASN sebagai langkah mencari dukungan apalagi menjelang pemilu seperti ini. (f3/sb)