Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SUMATRA SELATAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan rumah tersangka AT di Jalan Kancil Putih RT 035/RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang pada Selasa (23/1/2024).
AT diduga terlibat korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 sampai dengan 2023.
”Ini Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikutif media pada Rabu (23/1/2024) berdasarkan rilis tertulis yang dikirimkan.
Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
”Penggeledahan bertujuan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilukan oleh AT, kasus ini pun masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya. (sb/*)