Pelaku A
SB, PULANG PISAU - Diduga alami kelainan seksual, atau memang kelakuan bejat yang ada di otak pelaku berinisial A (49), warga Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ini. Karena dengan tega melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dengan cara memeluk dan mencium pipi korban yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dirumah N Desa Tangkahen RT 5 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/10/2022) Pukul 00.30 Wib, dan dilaporkan oleh orang tua korban Senin tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 Wib.
"Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan pelaku A, terhadap anak yang masih dibawah umur Bunga (11) bukan nama sebenarnya," ungkap AKP Daspin
Daspin mengakui terjadi Senin (17/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wib di Desa Tangkahen RT 05 Kecamatan Banama Tingang, pada saat pelaku nonton acara musik di desa tersebut. Lalu melihat korban masuk kedalam rumah saudara N dan di ikuti pelaku. Saat korban masuk kedalam kamar dan sampai didepan pintu.
Lanjutnya, modus pelaku A memanggil korban untuk meminta nomor Handphone, dan langsung merangkul anak korban dan mencium pipi sebelah kanan, serta kiri sebanyak 3 kali. Saat kejadian orangtua korban sedang bekerja bermain musik, pada acara pernikahan di Desa Tangkahen.
"Pelaku meminta nomor handphone kepada korban “DEK MINTA NOMOR HP KAMU?” korban jawab “SAYA GA TAU NOMOR HP SAYA SOALNYA INI HP MAMA SAYA”, lalu handphone anak korban diambil oleh pelaku dan langsung memasukan nomor handphonenya dan menelfon," jelasnya
Pada saat korban mau kembali masuk ke kamar, kata AKP Daspin, pelaku langsung merangkul korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menahan pipi kiri anak korban sambil mencium pipi kanan korban, saat itu korban hanya bisa diam dan terkejut.
Pelaku kembali menghampiri korban dari depan kamar sambil mengatakan “KAMU MARAH KAH?” karena anak korban merasa takut dan menjawab “AKU GA MARAH”, dan pelaku kembali berkata “SINI DEK ADA YANG MAU AKU BILANG” lalu anak korban menghampiri dan pelaku langsung memeluk korban menggunakan tangan kirinya dan mencium pipi kanan kiri anak korban sebanyak 3 kali.
"Saat pelaku hendak mencium ke arah bibirnya, korban langsung mendorong badan pelaku menggunakan kedua tangan hingga korban terlepas. Pelaku langsung pergi keluar rumah dan anak korban langsung duduk diatas ranjang sambil ketakutan," tandasnya.
Kemudian korban mendatangi orangtuanya sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, lalu melaporkan kepada kepolisian. (dm)