BY dan RI, tersangka terduga korupsi komoditi timah dilakukan penahanan oleh Penyidik Jam Pidsud Kejaksaan Agung. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kini telah menetapkan dua orang tersangka tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua tersangka yang ditetapkan tersangka yaitu, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
“Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti lengkap, sehingga dua tersangka telah melakukan tindakan pidana yang merugikan negara diperkirakan puluhan triliun rupiah namun masih dalam perhitungan jumlah pastinya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima.
Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran, karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Total tersangka sampai sekarang ini ada tujuh orang, dan kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Dua tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tukasnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)