Rapat pleno penghitungan suara dari masing-masing kelurahan di Kecamatan Jekan Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan pemilu tahun 2024 nampak banyaknya kekurangan dalam persiapan dari pihak penyelanggara, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sejarah pesta demokrasi, baru kali ini di Kota Palangka Raya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terbanyak yaitu enam Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya surat suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikirimkan ke TPS.
Enam TPS yang melaksanakan PSU dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yaitu TPS 81 dan TPS 82 di Kelurahan Palangka, serta TPS 22, 26, 44 dan 52 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Ada enam yang melaksanakan PSU. Sedangkan jadwal PSU kita jadwalkan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 nanti,” ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro kepada media ini, Senin (19/2/2024) melalui pesan whatsapp.
Meski enam TPS tersebut akan dilaksanakan PSU, proses pleno penghitungan di tingkat kecamatan tetap dilaksanakan dan dimulai sejak Minggu (18/2/2024) di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (sb)