Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Dapat Keluhan Pengusaha
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan meningkatkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah pada Kamis (07/03/2024).
Dirinya menuturkan bahwa tidak semua pelaku usaha hiburan dapat menerima naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen, dan mereka keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan yang disampaikan tersebut.
"Saat ini ada yang masih keberatan terkait naiknya pajak hiburan. Sudah ada yang mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada kami sebagai bentuk resistance terhadap kebijakan tersebut," jelas Ramadhansyah.
Terkait keberatan itu, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk akselerasinya dan ini pihaknya masih mengkaji itu.
Ia pun menambahkan, terkait keberatan ini nantinya akan menjadi kebijakan Bupati Kotim. Namun ditegaskannya, kenaikan tarif tersebut tidak mungkin di bawah 40 persen, karena telah ditentukan minimal 40 persen.
"Paling tidak penundaan pemberlakuan 40 persen itu. Saat ini untuk pemberlakuannya kami tunggu dulu dari lainnya. Baru satu surat keberatan yang masuk, sementara lainnya belum ada. Jadi nanti kami lihat berapa yang keberatan untuk 40 persen itu," ucapnya.
Ramadhansyah juga mengaku kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang tarif pajak meningkat minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, tarif pajak hanya ditingkatkan menjadi 40 persen dari 10 persen.
"Secara umum kenaikan tarif pajak hiburan itu telah disosialisasikan dan kenaikan pajak hiburan sudah berlaku sejak, Januari 2024 kemarin, kalau mengacu pada aturan, artinya tidak ada lagi yang perlu disosialisasikan," tegasnya.
Namun sampai dengan saat ini Pemkab Kotim belum dapat memberlakukan peraturan tersebut, karena selain Perda yang baru selesai juga lantaran masih ada pelaku usaha hiburan yang keberatan. (f3/sb)