Tim Tabur saat mengamankan terpidana korupsi H Abunawas Abunaim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Usai sudah pelarian terpidana H Abunawas Abunaim. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarti Timur pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 15.57 WIB.
H Abunawas Abunaim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghilang setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.
Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp 660.827.566.
Kemudian terpidana H Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.
Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, H Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.
Ditambahkannya, dimana H Abunawas Abunaim yang mengetaui tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1% dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.
Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 660.827.556.
“Saat diamankan, H Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya. (*)