seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

PTA Surati MA Terkait Laporan Oknum Pejabat Telantarkan Istri Muda

by Redaksi - Tanggal 22-10-2022,   jam 07:43:37
NIKAH SIRI : Terlihat dari gambar oknum pejabat hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya sedang melangsungkan pernikahan dengan istri muda. FOTO : ISTIMEWA NIKAH SIRI : Terlihat dari gambar oknum pejabat hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya sedang melangsungkan pernikahan dengan istri muda. FOTO : ISTIMEWA

SB, PALANGKA RAYA - Skandal penelantar istri muda dilakukan oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut bergulir.

Bahkan, surat yan dilayangkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (PPAI) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Tanggal 12 Oktober 2022 sudah diterima Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf PTSP PTA Palangka Raya, Luberta Dwi Astuti kepada wartawan pada Jumat (21/10/2022) kemarin.

"Benar kami menerima pengaduan dan sudah ditindaklanjuti ke Siwas MA (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung). Bahkan kami sudah membalas surat pengaduan pelapor, namun kami belum bisa memastikan apakah pihak dari MA yang turun atau dilegasikan ke PTA," terangnya.

Bahkan dia memastikan, penegakan hukum tentang pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, bahkan dua belas pihak baik terlapor atau pelapor akan di panggil untuk diminta keterangan.

Bahkan dirinya menegaskan, sesuai aturan hakim tidak diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu. Namun itu nanti setelah ada tindaklanjuti dari keputusan MA.

"Itu sudah aturan. Bukan hakim saja namun seluruh ASN di Indonesia. Yang jelas kami tidak ada tebang pilih atau melindungi dalam setiap kasus apapun. Dari pandangan ini sangat pelanggaran apalagi yang bersangkutan sedang hamil, tetapi harus dibuktikan dulu kebenarannya," timpalnya. (ok)