Petani Hingga Nelayan Perlu Perda Perlindungan
SB, PALANGKA RAYA - Para pekerja seperti petani, nelayan dan pembudidaya ikan menurut Wakil Ketua Komisi I yang juga juru bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati perlu dilindungi dengan sebuah Peraturan Daerah (Raperda).
Maka dari itu, pihaknya mengajukan Raperda inisiatif dewan yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk dibahas lebih lanjut.
"Petani, nelayan dan pembudidaya ikan sebagai pelaku pembangunan secara faktual telah memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan," katanya, Rabu (20/3/2024).
Srikandi Partai Gerindra Kalteng ini menjelaskan, petani, nelayan dan pembudidaya ikan sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan.
"Saat ini ada banyak sekali permasalahan yang hadapi oleh petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, baik itu perubahan iklim sampai dengan ketidak berpihakan kepada mereka dalam segala hal. Inilah yang menjadi perhatian kita selama ini," terangnya.
Kuwu menambahkan, adapun petani, nelayan dan pembudidaya ikan yang perlu mendapat perlindungan yakni mereka yang memiliki usaha kecil dan menengah. Ini penting tidak hanya sebagai upaya memberikan perlindungan tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Perlindungan yang diberikan dalam perda ini nantinya yaitu terkait kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, penyediaan sarana, jaminan terhadap resiko usaha, dan lain sebagainya yang dinilai penting bagi pelaku usaha itu," jelasnya.
Dirinya berharap, ketika nantinya Raperda tersebut sah menjadi sebuah perda bisa memberikan kontribusi terhadap perlindungan petani, nelayan dan pembudidaya ikan khususnya di wilayah Kalteng, sehingga dapat lebih sejahtera. (sb)