Dewan Ingatkan Penyerahan THR Harus Segera
SB, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diterima.
"Pemberian THR ini harus berdasarkan urutan prioritas, dari pensiunan, PNS dan seterusnya. Sehingga yang di prioritaskan ini, yang betul-betul memerlukan," katanya, Selasa (26/3/2204).
Srikandi Partai Golkar Kalteng ini menambahkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, untuk pensiuan sudah selesai seminggu yang lalu. Sehingga pembayaran THR untuk pensiunan, saat ini sudah dibayar.
"Kalau ada yang terlambat menerima THR misal di swasta, saya mengimbau kepada lembaga yang menaungi swasta tersebut, harus segera. Karena THR tersebut untuk kebutuhan orang merayakan Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri menyampaikan, untuk pencairan THR untuk kalangan Pemerintah Provinsi, itu harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, peraturan tersebut sebagai dasar untuk membayar THR.
"Sementara ini, peraturan gubernur tersebut masih dalam proses di Biro Hukum. Sehingga untuk pencairannya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, antara tanggal 1 atau 2 April 2024," katanya saat di Kantor DPRD Kalteng.
Nanti yang akan menerima THR tersebut ialah, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. Sementara tenaga kontrak tidak akan diberi THR, karena berdasarkan peraturan kementerian tidak mengakomodasi tenaga kontrak.
Sehingga, peraturan gubernur tersebut saat ini masih dibuat. Karena peraturan tersebut merupakan dasar, nanti apabila surat keputusannya sudah keluar, pihaknya akan memproses hal itu. (sb)