Dukung Perlindungan Masyarakat Adat
SB, KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas H. Parij Ismeth Rinjani., SH., mendukung pemerintah daerah dalam terwujudnya perlindungan masyarakat adat, karena itu pemerintah wajib melindungi setiap hak dari masyarakat Indonesia termasuk hak masyarakat adat.
"Tradisi budaya dari kelompok masyarakat adat sekarang perlu di jaga, dan di lestarikan," ucap Parij Ismeth Rinjani.
Sehingga, kata Ismeth, tujuan hukum Negara Indonesia dalam melindungi hak setiap masyarakat Indonesia terjamin termasuk hak Masyarakat Adat. Dalam melindungi masyarakat adat dan tradisi budaya masyarakat adat dalam upaya mewujudkan tujuan hukum di Indonesia.
Ketua DPC Partai Demokrat ini jug menyampaikan perlindungan sudah jelas Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dengan melakukan menghidupkan kembali budaya masyarakat adat, memperbaharui budaya yang ada di dalam masyarakat adat, menjaga kelestarian kearifan lokal yang ada di dalam masyarakat adat.
"Melindungi hak kebudayaan dan ekspresi budaya di dalam masyarakat Aladat, mendukung terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang lebih aktif dan progresif kedepan," jelasnya.
Ismeth juga menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, karena memiliki kearifan lokal berupa pengetahuan tradisional yang kaya dan berperan penting dalam menjaga, dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lanjutnya, diantaranya adalah pemanfaatan hasil hutan dan hasil sungai tanpa merusak alam dan lingkungan.
"Jadi kita dukung juga adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk Perlindungan Masyarakat Adat," tandasnya. (dm)