Pemkab Kotim Gali Potensi Pajak Galian C 20 Persen
SB, SAMPIT - Guna mengoptimalkan penarikan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengenakan pajak sebesar 20 persen terhadap usaha galian C ilegal atau 4 kali lipat dibandingkan galian C yang legal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah megatakan, pajak 20 persen bagi usaha galian C ilegal bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk mengurus perizinan maupun perkara pidana di kepolisian.
"Jadi, misalnya mereka terkena razia dan diproses di kepolisian, tapi kalau lokasi galian C sudah berlubang, artinya tanah atau pasirnya sudah diangkut maka akan tetap kami tagih pajaknya, karena kalau tidak akan merugikan daerah," kata Ramadansyah, Jumat (5/4/2024).
Ramadansyah melanjutkan, ketentuan tersebut bukan semata-mata ditetapkan oleh pemerintah daerah melainkan merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya juga sudah membentuk tim yang melibatkan Satpol PP dalam rangka melakukan razia secara berkala terhadap usaha galian C ilegal.
Sedangkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terkait pajak galian C yang masih diproses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Setelah aturan tersebut disahkan oleh provinsi, maka Pemerintah Kotim akan segera membuat peraturan bupati (perbup) yang ditargetkan selesai tahun ini juga, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga pada tahun 2024 aturan tersebut sudah bisa diberlakukan," tutupnya. (f1/sb)