Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana
SB, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 terus berkambang. Pada Rabu (17/4/2024) sebanyak tiga orang kembali dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Ketiga orang yang diperiksa tersebut berinisial YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan komoditi emas tahun 2010 – 2022.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan memperlengkap berkas perkara. Dan dalam kasus ini juga tim penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” terangnya.