Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Pemerintah Harus Serius Tangani Permasalahan Gas Elpiji Subsidi

Redaksi 18-04-2024, 11:37 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, H Achmad Rasyid. (FOTO:GHORBY)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, H Achmad Rasyid. (FOTO:GHORBY)

SB, PALANGKA RAYA - Harga elpiji subsidi 3 kg di Palangka Raya menjadi langganan terus naik setiap tahunnya tak sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah setempat yakni Rp 22 ribu, padahal pemerintah terkait kerap turun melakukan sidak atau inspeksi mendadak.

Hal ini membuat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ketua Komisi II, H Achmad Rasyid menyoroti agar pemerintah serius mengatasi permasalahan yang dialami masyarakat.

"Saya meminta agar dinas terkait untuk meneliti terkait permasalahan gas elpiji yang harganya melambung di atas HET, sehingga kejadian tersebut tak terulang-ulang," katanya, Kamis (18/4/2024).

Gas elpiji merupakan kebutuhan pokok masyarakat, biasa digunakan untuk memasak hingga pelaku UMKM berusaha. Namun di pasaran harga tembus Rp 37 ribu, artinya selisih Rp 15 ribu yang cukup untuk dibelikan sekilo beras kualitas biasa.

"Pemerintah Provinsi diharapkan mampu mengoptimalkan satuan di dalam internal Dinas, untuk menangani dengan cara penjaringan informasi dari masyarakat tentang keluhan kekurangan bahan kebutuhan seperti gas 3 kg," ujar H Achmad Rasyid.

Sementara itu, kemarin Pemerintah Kota Palangka Raya bersama pihak Pertamina melakukan sidak di beberapa tempat menemukan pedagang yang masih menjual elpiji subsidi diatas harga HET.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Samsul Rizal mengatakan melambungnya harga elpiji subsidi karena rantai pasar panjang ada pemain yang menyalurkan.

Pihaknya menegaskan, menjual elpiji subsidi eceran selain di tempat yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran, sehingga Satpol PP bisa menindak lanjuti berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Menjual elpiji subsidi tingkat eceran sebenarnya salah, makanya kami melakukan sosialisasi. Bahwa barang tersebut hanya boleh dijual di Pangkalan dengan HET yang telah diatur," pungkasnya. (gy/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard